Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika fak-fakbarat, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO fak-fakbarat adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di fak-fakbarat, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah fak-fakbarat, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO fak-fakbarat mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO fak-fakbarat terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di fak-fakbarat. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO fak-fakbarat. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat fak-fakbarat secara digital.
DISKOMINFO fak-fakbarat melayani masyarakat dan perangkat daerah di fak-fakbarat, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat