Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat fak-fakbarat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO fak-fakbarat melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di fak-fakbarat.
DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di fak-fakbarat.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah fak-fakbarat untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO fak-fakbarat.
DISKOMINFO fak-fakbarat menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah fak-fakbarat melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO fak-fakbarat menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di fak-fakbarat.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO fak-fakbarat.
DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah fak-fakbarat serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO fak-fakbarat.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO fak-fakbarat fak-fakbarat membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat