📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO fak-fakbarat (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, fak-fakbarat (0741) 764589 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Layanan DISKOMINFO fak-fakbarat

Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat fak-fakbarat.

1. PPID & Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO fak-fakbarat melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di fak-fakbarat.

Jenis Informasi

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi berdasarkan permohonan masyarakat

Cara Mengajukan Permohonan Informasi

  1. Ajukan permohonan melalui loket PPID atau kanal online DISKOMINFO fak-fakbarat.
  2. Lengkapi formulir dengan identitas dan rincian informasi yang diminta.
  3. Petugas memproses permohonan sesuai jangka waktu yang diatur UU KIP.
  4. Informasi diberikan atau disertai penjelasan bila dikecualikan.
Layanan GRATIS, biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen sesuai ketentuan.

2. Layanan Pengaduan (SP4N-LAPOR!)

DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di fak-fakbarat.

Cara Menyampaikan Pengaduan

  • Melalui website resmi atau aplikasi SP4N-LAPOR!
  • SMS ke nomor pengaduan nasional 1708
  • Media sosial resmi pemerintah fak-fakbarat
  • Datang langsung ke loket pengaduan DISKOMINFO fak-fakbarat

Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.

3. Infrastruktur TIK & Jaringan

DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah fak-fakbarat untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Lingkup Layanan

  • Pengelolaan jaringan intra pemerintah dan internet OPD
  • Pengelolaan pusat data (data center) dan layanan cloud
  • Pengembangan dan integrasi aplikasi pemerintah (SPBE)
  • Penyediaan WiFi publik gratis di ruang publik
  • Pengelolaan domain dan sub-domain resmi pemerintah daerah

Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO fak-fakbarat.

4. Persandian & Keamanan Informasi

DISKOMINFO fak-fakbarat menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah fak-fakbarat melalui persandian dan keamanan siber.

Lingkup Layanan

  • Pengamanan informasi berklasifikasi pemerintah daerah
  • Penyelenggaraan persandian untuk komunikasi resmi
  • Tata kelola keamanan siber dan penanganan insiden
  • Sertifikat elektronik dan tanda tangan digital pemerintah
  • Audit dan peningkatan kesadaran keamanan informasi

Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.

5. Statistik Sektoral & Data

DISKOMINFO fak-fakbarat menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di fak-fakbarat.

Lingkup Layanan

  • Pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral
  • Penyelenggaraan tata kelola Satu Data Indonesia (SDI)
  • Penyajian data melalui portal data terbuka (open data)
  • Walidata dan koordinasi data antar perangkat daerah
  • Layanan permintaan data untuk publik dan akademisi

Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO fak-fakbarat.

6. Diseminasi Informasi & Media

DISKOMINFO fak-fakbarat mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah fak-fakbarat serta melawan penyebaran informasi hoaks.

Lingkup Layanan

  • Pengelolaan media center dan kanal media sosial resmi
  • Publikasi kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah
  • Produksi konten informasi publik (foto, video, infografis)
  • Klarifikasi dan kontra narasi terhadap hoaks/disinformasi
  • Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO fak-fakbarat.

Layanan Pengaduan

📡 Sampaikan Aspirasi & Pengaduan Anda

DISKOMINFO fak-fakbarat fak-fakbarat membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.

Sampaikan Pengaduan